Menteri Basuki: Belanja Infrastruktur PUPR Sudah Terserap Rp 84,3 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program kerja melalui belanja infrastruktur PUPR. Misal melalui pembangunan dan pemeliharaan bendungan, irigasi, jalan, jembatan, sanitasi, sistem air minum, penataan kawasan, infrastruktur di kawasan strategis pariwisata.

Realisasi pagu anggaran Kementerian PUPR per 26 November 2022 tercatat mencapai sebesar Rp 84,3 triliun atau sebesar 69,4% dari total pagu Rp 121,40 triliun dengan realisasi fisik sebesar 75,0%.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan, pemerintah akan melanjutkan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang berupa pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat / warga setempat sebagai pelaku pembangunan.


"Untuk Program Padat Karya Tunai, realisasi keuangan saat ini sebesar Rp 12,97 triliun atau sebesar 85,8% dari total pagu anggaran Rp 15,11 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 661 ribu orang atau 82,8% dari target 798 ribu orang," kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Rabu (30/11).

Baca Juga: Pemerintah Telah Kontrak 22 Proyek Senilai Rp 15,01 Triliun di IKN Nusantara

Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

Program ini bertujuan untuk mendistribusikan dana hingga ke desa, menjaga daya beli masyarakat serta menyerap tenaga kerja.

Menteri Basuki mengatakan, Kementerian PUPR telah menetapkan rencana prognosis penyerapan Tahun Anggaran 2022 sebesar 96,04%.

Langkah-langkah yang diambil jelang pengakhiran Tahun Anggaran 2022 adalah mengalokasikan anggaran yang berpotensi tidak terserap untuk dialihkan antara lain untuk penanganan bencana, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk percepatan penyelesaian infrastruktur dengan progres tinggi/selesai akhir tahun 2022.

Menteri Basuki juga akan merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP No. 16 Tahun 2022 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak dan/atau Aspal pada Tahun Anggaran 2022. Hal ini dalam rangka penyesuaian harga dan penyesuaian nilai kontrak yang terdampak kenaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari