JAKARTA. Wewenang menteri bertambah satu lagi. Orang nomor satu di setiap departemen ini akan berhak mengeluarkan izin khusus bagi investasi asing di sektor usaha tertentu yang masuk daftar negatif investasi alias DNI. Paling tidak begitu hasil rapat yang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, atawa beken disebut DNI, pada akhir bulan lalu. Pembantu presiden yang berhak menerbitkan izin khusus tersebut, antara lain Menteri Kesehatan untuk bidang usaha rumahsakit. Jadi, investor asing yang mau mendirikan rumah sakit di luar Kota Medan dan Surabaya, harus mengantongi restu dari Menteri Kesehatan. "Ketentuan itu juga terkait investor asing yang belum banyak bermain di sektor usaha tersebut," kata seorang pejabat yang ikut rapat pembahasan revisi DNI, kepada KONTAN, kemarin (9/3). Selain Menteri Kesehatan, hak mengeluarkan izin khusus juga berada di tangan Menteri Pertanian untuk bidang usaha benih. Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyatakan, penerbitan izin spesial ini bertujuan membantu pengembangan sektor usaha benih di dalam negeri. Maklumlah, ketergantungan Indonesia pada benih dari luar negeri terlalu besar, dan tentu saja hal ini sangat merugikan. Makanya, "Diatur sedemikian rupa agar sama-sama menguntungkan," ujar Anton. Tapi, kemungkinan besar penanam modal asing yang mau berinvestasi di industri gula rafinasi juga harus mendapatkan izin khusus dari Menteri Perindustrian. Soalnya, Departemen Perindustrian mensyaratkan bidang usaha itu terbuka untuk modal asing, asalkan lewat perizinan khusus. Nantinya, semua industri gula rafinasi asing mesti memiliki kebun atau paling tidak menggandeng petani lokal. Persyaratan ini untuk mencegah banjirnya gula impor yang dapat menimbulkan gejolak di kalangan petani tebu dalam negeri. Sebelumnya, dalam Perpres DNI sudah ada 22 sektor usaha yang bisa dimasuki asing setelah mendapat lampu hijau dari instansi terkait. Antara lain, bidang pertambangan mineral radio aktif yang perlu izin khusus dari Badan Tenaga Nuklir Nasional. Harus hati-hati
Menteri Berhak Keluarkan Izin Khusus untuk Usaha DNI
JAKARTA. Wewenang menteri bertambah satu lagi. Orang nomor satu di setiap departemen ini akan berhak mengeluarkan izin khusus bagi investasi asing di sektor usaha tertentu yang masuk daftar negatif investasi alias DNI. Paling tidak begitu hasil rapat yang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, atawa beken disebut DNI, pada akhir bulan lalu. Pembantu presiden yang berhak menerbitkan izin khusus tersebut, antara lain Menteri Kesehatan untuk bidang usaha rumahsakit. Jadi, investor asing yang mau mendirikan rumah sakit di luar Kota Medan dan Surabaya, harus mengantongi restu dari Menteri Kesehatan. "Ketentuan itu juga terkait investor asing yang belum banyak bermain di sektor usaha tersebut," kata seorang pejabat yang ikut rapat pembahasan revisi DNI, kepada KONTAN, kemarin (9/3). Selain Menteri Kesehatan, hak mengeluarkan izin khusus juga berada di tangan Menteri Pertanian untuk bidang usaha benih. Menteri Pertanian Anton Apriyantono menyatakan, penerbitan izin spesial ini bertujuan membantu pengembangan sektor usaha benih di dalam negeri. Maklumlah, ketergantungan Indonesia pada benih dari luar negeri terlalu besar, dan tentu saja hal ini sangat merugikan. Makanya, "Diatur sedemikian rupa agar sama-sama menguntungkan," ujar Anton. Tapi, kemungkinan besar penanam modal asing yang mau berinvestasi di industri gula rafinasi juga harus mendapatkan izin khusus dari Menteri Perindustrian. Soalnya, Departemen Perindustrian mensyaratkan bidang usaha itu terbuka untuk modal asing, asalkan lewat perizinan khusus. Nantinya, semua industri gula rafinasi asing mesti memiliki kebun atau paling tidak menggandeng petani lokal. Persyaratan ini untuk mencegah banjirnya gula impor yang dapat menimbulkan gejolak di kalangan petani tebu dalam negeri. Sebelumnya, dalam Perpres DNI sudah ada 22 sektor usaha yang bisa dimasuki asing setelah mendapat lampu hijau dari instansi terkait. Antara lain, bidang pertambangan mineral radio aktif yang perlu izin khusus dari Badan Tenaga Nuklir Nasional. Harus hati-hati