Menteri BUMN copot dua direktur PT Pos Indonesia



JAKARTA. Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan dua direktur PT Pos Indonesia (Persero) yakni Direktur Utama (Dirut) Budi Setiawan dan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Budhi Setyawan. Keduanya diberhentikan karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan "Portable Data Terminal" atau alat layanan informasi dan komunikasi di perusahaan itu. "Kebijakan memberhentikan Dirut Pos untuk menjunjung tinggi proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan memberi kesempatan untuk fokus menjalani persidangan," kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Purnama, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/5). Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Setiawan dan Budhi Setyawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi Pos Indonesia tahun anggaran 2013. Kasus ini bermula saat pengadaan PDT atau alat-alat yang dipakai petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang pada tahun 2013. Pada kenyataannya, alat-alat itu tidak berfungsi sehingga memunculkan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar. Untuk itu awal September 2014 Kejaksaan Agung menyita sejumlah alat PDT dari Kantor Pos Besar Area IV Jakarta yang mencapai 1.650 unit, termasuk menggeledah Kantor Pos Pusat di Bandung. Menurut catatan, Dirut Pos Budi Setiawan dan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Budhi Setyawan menjabat sejak Juli 2013. Di bawah kepemimpinan Budi Setiawan, Pos Indonesia mencatat pertumbuhan pendapatan yang cukup baik, tercermin dari tahun 2012 sebesar Rp2,59 triliun naik menjadi Rp4,362 triliun pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan