Menteri BUMN era Megawati diperiksa KPK



JAKARTA. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat mangkir pada pemanggilan 10 Juli lalu.

Rencananya, penyidik bakal memeriksa Laksamana dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada obligor BDNI milik Sjamsul Nursalim.

"Diperiksa sebagai saksi kasus BLBI (dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung). Penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 10 Juli," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.


Memasuki kompleks Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Laksamana tidak mengatakan apa-apa kepada awak media.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Menurut hitungan BPK, tindakan Syafruddin dalam menerbitkan SKL terhadap obligor BLBI ini merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. SKL diterbitkan beberapa hari sebelum BPPN dibubarkan pada 30 April 2004, lewat Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun keduanya yang sudah tinggal lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini