KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Lewat Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020, tertanggal 17 April 2020 , Erick menyebut penghapusan THR dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid -19 yang semakin meluas. Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berdampak ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Erick: Direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Lewat Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020, tertanggal 17 April 2020 , Erick menyebut penghapusan THR dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid -19 yang semakin meluas. Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berdampak ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.