KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk melempangkan jalan pemindahan aset Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority (INA), Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan baru. Lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Merujuk latar belakang aturan ini, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada soverign wealth fund, atau pengelola dana investasi yang bernama Lembaga Pengelola Investasi.
- a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;
- b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;
- c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;
- e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;
- f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau
- g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
- a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;
- b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;
- d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);
- e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);
- f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;
- g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau
- h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.