KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, pihaknya akan membuat aturan soal pembentukan anak perusahaan BUMN. Beleid yang kelak berupa peraturan menteri BUMN itu untuk mencegah terjadinya kerugian apabila suatu BUMN membuat anak perusahaan. Nantinya, Kementerian BUMN mewajibkan setiap pengajuan usulan pembentukan anak perusahaan baru perlu alasan dan tujuan yang jelas. Baca Juga: Perbaiki defisit transaksi berjalan, Kemenkeu pilih BUMN untuk diberi PMN khusus
"Peraturan menteri sedang kami siapkan. Nanti pembentukan anak usaha atau cucu usaha saya rasa perlu ada alasan, tidak main betul saja," kata Erick di Kompleks Parlemen, Senin (2/12). Erick menambahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk menghapus anak perusahaan BUMN yang tak jelas pembentukannya. Apalagi membuat BUMN jadi merugi.