KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN. Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu. Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Baca Juga: Erick Thohir rombak direksi PTPP, Novel Arsyad jadi dirut & Andi Gani jadi komut
Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN. Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu. Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Baca Juga: Erick Thohir rombak direksi PTPP, Novel Arsyad jadi dirut & Andi Gani jadi komut