JAKARTA. Komisi VI DPR RI mengaku jika pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut ditujukan kepada kesetjenan DPR RI. "Kami sangat menyesalkan surat edaran yang ada di kabinet yang melarang menteri-menterinya melakukan RDP dengan DPR RI. Sebab, ini pendidikan tidak sehat kepada negara ini," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, Jumat (21/11/2014). Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengatakan surat edaran yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Ia pun membacakan surat edaran yang berbunyi seperti ini.
Menteri BUMN larang pejabat BUMN rapat dengan DPR
JAKARTA. Komisi VI DPR RI mengaku jika pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut ditujukan kepada kesetjenan DPR RI. "Kami sangat menyesalkan surat edaran yang ada di kabinet yang melarang menteri-menterinya melakukan RDP dengan DPR RI. Sebab, ini pendidikan tidak sehat kepada negara ini," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, Jumat (21/11/2014). Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengatakan surat edaran yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Ia pun membacakan surat edaran yang berbunyi seperti ini.