JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar memastikan tidak ada caplok mencaplok dalam rencana merger operator seluler berbasis code division multiple access (CDMA) Flexi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dengan Esia dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Menurutnya, yang terjadi adalah penggabungan dua unit bisnis kedua perusahaan itu. "Yang ada hanya menggabung dua kekuatan bisnis sehingga menjadi lebih baik," ujar Mustafa sebelum sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin (20/9).Mustafa menilai, penggabungan dua unit usaha itu adalah hal yang wajar dan merupakan win win condition bagi keduanya. Dia menambahkan, dengan bergabungnya Esia dan Flexi maka operator seluler berbasis CDMA menjadi lebih kuat. "Jadi menjadi gabungan aset dari Flexi dan Esia membentuk suatu satuan bisnis baru, sehingga kekuatannya menjadi lebih kuat," imbuhnya.Lapor KPPUKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta BTEL dan TLKM segera melakukan konsultasi terkait rencana merger antara Flexi dan Esia yang prosesnya bakal selesai akhir 2010 atau awal 2011. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut," ujar Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum Kepala Bagian Advokasi KPPU, Zaki Zein Badroen, (20/9). Zaki menjelaskan aksi merger antara Flexi-Esia dapat mengarah ke praktik monopoli karena keduanya merupakan pemain besar. Pasalnya, selama ini Flexi merupakan pesaing ketat Esia. Dia berharap penggabungan kedua perusahaan tidak melanggar Pasal 28 dan 29 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Rencana merger Flexi dengan Esia, akan menguasai 25 juta pelanggan telekomunikasi. Mengingat kini Telkom Flexi menguasai pelanggan sebanyak 15juta dan sementara Esia memiliki 10 juta pelanggan.Untuk menghindari adanya praktek monopoli tersebut dan KPPU membatalkan proses merger tersebut. KPPU menyarankan diadakan forum konsultasi dimana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan. Sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari. "Untuk itu, sebaiknya pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi ini sebaik-baiknya," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri BUMN: Merger Esia dan Flexi wajar
JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar memastikan tidak ada caplok mencaplok dalam rencana merger operator seluler berbasis code division multiple access (CDMA) Flexi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dengan Esia dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Menurutnya, yang terjadi adalah penggabungan dua unit bisnis kedua perusahaan itu. "Yang ada hanya menggabung dua kekuatan bisnis sehingga menjadi lebih baik," ujar Mustafa sebelum sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin (20/9).Mustafa menilai, penggabungan dua unit usaha itu adalah hal yang wajar dan merupakan win win condition bagi keduanya. Dia menambahkan, dengan bergabungnya Esia dan Flexi maka operator seluler berbasis CDMA menjadi lebih kuat. "Jadi menjadi gabungan aset dari Flexi dan Esia membentuk suatu satuan bisnis baru, sehingga kekuatannya menjadi lebih kuat," imbuhnya.Lapor KPPUKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta BTEL dan TLKM segera melakukan konsultasi terkait rencana merger antara Flexi dan Esia yang prosesnya bakal selesai akhir 2010 atau awal 2011. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut," ujar Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum Kepala Bagian Advokasi KPPU, Zaki Zein Badroen, (20/9). Zaki menjelaskan aksi merger antara Flexi-Esia dapat mengarah ke praktik monopoli karena keduanya merupakan pemain besar. Pasalnya, selama ini Flexi merupakan pesaing ketat Esia. Dia berharap penggabungan kedua perusahaan tidak melanggar Pasal 28 dan 29 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Rencana merger Flexi dengan Esia, akan menguasai 25 juta pelanggan telekomunikasi. Mengingat kini Telkom Flexi menguasai pelanggan sebanyak 15juta dan sementara Esia memiliki 10 juta pelanggan.Untuk menghindari adanya praktek monopoli tersebut dan KPPU membatalkan proses merger tersebut. KPPU menyarankan diadakan forum konsultasi dimana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan. Sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari. "Untuk itu, sebaiknya pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi ini sebaik-baiknya," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News