KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah meminta para Direktur Utama BUMN agar memberikan dukungan percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN yang diterima KONTAN dengan Nomor S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Surat tersebut tertanggal 12 September 2022, atau hari ini. Dalam surat ini dijelaskan bahwa BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah untuk mencapai target bauran energi dari energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025, serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Bentuk peran dan tanggung jawab BUMN tersebut adalah melalui percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Penjualan Mobil Berbahan Bakar Fosil Akan Dibatasi, Apa Kata Produsen Otomotif? Secara umum, para BUMN diminta untuk mengalokasikan sumber daya di lingkungan perusahaan, seperti penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program BEV. Kemudian, BUMN diminta meningkatkan penggunaan berbagai jenis BEV di lingkungan grup perusahaan. Di antaranya sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua dan roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan. “Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan,” jelas Erick Thohir dalam surat tersebut yang dikutip, Senin (12/9). Khusus untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero), kedua BUMN ini diminta bersinergi dengan BUMN terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), khususnya pada sektor-sektor yang dikelola BUMN, antara lain rest area jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU. Lebih lanjut, BUMN sektor perbankan juga diminta memberikan dukungan kemudahan pembiayaan BEV baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kembali lagi, pelaksanaan hal-hal tersebut tetap terlebih dahulu mempertimbangkan kajian kelayakan, pemenuhan prinsip tata kelolal perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Luhut Ingin Peralihan Penjualan Kendaraan dengan BBM ke Listrik Dipercepat, Mengapa? Surat ini sendiri ditujukan kepada 84 BUMN Tanah Air dari berbagai sektor industri dan wilayah operasional. Di antaranya adalah Perum Bulog, Perum Damri, Perum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Perum LPPNPI, Perum Percetakan Negara RI, Perum Percetakan Uang RI, Perum Perhutani, Perum Perumnas, Perum PPD, dan Perum Produksi Film Negara. Selanjutnya, terdapat PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Asabri (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Balai Pustaka (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Barata Indonesia (Persero), PT Bina Karya (Persero), PT Biofarma (Persero), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Bioma Bisma Indra (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Danareksa (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Berikutnya ada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Iglas (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Indra Karya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero), PT Industri Nuklir Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Kawasan Industri Makassar (Persero), PT Kawasan Industri Medan (Persero), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Baca Juga: Toyota: Dorong Adaptasi Kendaraan Listrik Bisa dengan Mobil Hybrid Ada pula PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT PANN (Persero), PT PDI Pulau Batam (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan PT Pos Indonesia (Persero). Tak ketinggalan, terdapat PT Primissima (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Kupang (Persero), PT TASPEN (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Virama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari