KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih menggantung. Kabar yang sampai kepada Kontan.co.id, regulasi yang pada pokoknya mengatur tentang perizinan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu masih tertahan sehingga tidak segera diteken Presiden Joko Widodo. Hal itu lantaran ada permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno supaya BUMN diberikan porsi terhadap lahan pertambangan dari PKP2B dan perusahaan minerba yang akan habis kontrak. Dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri Rini menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba), kami sampaikan bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menteri BUMN Rini kirim surat rahasia agar Holding Tambang dapat lahan tambang PKP2B
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) masih menggantung. Kabar yang sampai kepada Kontan.co.id, regulasi yang pada pokoknya mengatur tentang perizinan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu masih tertahan sehingga tidak segera diteken Presiden Joko Widodo. Hal itu lantaran ada permintaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno supaya BUMN diberikan porsi terhadap lahan pertambangan dari PKP2B dan perusahaan minerba yang akan habis kontrak. Dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri Rini menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba), kami sampaikan bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.