Menteri BUMN sebut soal bagasi berbayar diperbolehkan Kemhub



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan tarif batas atas bagi bagasi berbayar, sejumlah maskapai penerbangan biaya murah tak lagi memberikan fasilitas bagasi gratis, alias penumpang harus membayar.

Misalnya, Lion Air dan Wings Air tak lagi menerapkan fasilitas bagasi gratis bagi penumpang sejak 22 Januari 2019. Sementara Citilink baru akan mengenakan pada 8 Februari 2019.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pengenaan bagasi berbayar ini juga menjadi salah satu fokus Tim Pengendalian Inflasi Pisat (TPIP) dalam mengendalikan inflasi. "Kan low cost carrier (LCC) dikenakan perlu ada batasan, karena dari Kementerian Perhubungan itu sebenarnya dibolehkan." ujar Rini, Selasa (29/1).


Rini menambahkan, pembatasan tarif masih dikaji lebih lanjut oleh Kementerian perhubungan. "Mau dibicarakan lagi batas atasnya, karena secara aturan boleh," ujarnya.

Peraturan mengenai bagasi berbayar terdapat dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, kelompok penerbangan full service tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kg, kelompok medium service maksimal 15 kg. Sementara khusus penerbangan berbiaya murah (LCC) dapat dikenakan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini