JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), kepada internal Telkom. Kementerian BUMN menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan tak mencampuri lebih jauh. “Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi enggak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/4) kemarin. Dari laporan yang ia terima, Dewan Komisaris (Dekom) memang tak semuanya sepakat dalam menyetujui langkah korporasi Telkom terhadap Mitratel. “Saya dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dekom,” ujarnya.
Menteri BUMN: Swap Mitratel murni aksi korporasi
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), kepada internal Telkom. Kementerian BUMN menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan tak mencampuri lebih jauh. “Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi enggak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/4) kemarin. Dari laporan yang ia terima, Dewan Komisaris (Dekom) memang tak semuanya sepakat dalam menyetujui langkah korporasi Telkom terhadap Mitratel. “Saya dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dekom,” ujarnya.