Menteri BUMN Usulkan Perubahan Harga Pertamax Dilakukan Tiap Pekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN telah mengusulkan agar harga BBM Pertamax atau RON 92 dapat diumumkan setiap minggu.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, terdapat aturan bahwa harga BBM diumumkan sebulan sekali. Kondisi ini dinilai kurang ideal mengingat Pertamax bukanlah jenis BBM subsidi. 

Harga BBM tersebut sesuai dengan keekonomian dan mengikuti pergerakan harga minyak mentah global.


Baca Juga: Harga Minyak Mentah Turun, Harga BBM Subsidi Tetap Ditahan

Di sisi lain, dengan aturan seperti itu pemerintah telah berperan dalam menjaga harga Pertamax di pasar tetap terjaga, layaknya BBM subsidi.

“Kami sedang konsultasikan terlebih dahulu agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan setiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar,” ungkap Erick dalam jumpa pers di Gedung Kementerian BUMN, Senin (2/1).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit. Dalam praktiknya, ketika harga minyak mentah sudah turun, harga BBM di dalam negeri malah belum turun, karena aturannya belum keluar. 

Saat pengumuman harga Pertamax dilakukan tiap minggu, maka masyarakat juga bisa lebih mudah memperkirakan harga BBM tersebut dengan mengacu pada harga minyak mentah dunia.

Terkait ditundanya pengumuman penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina, Erick bilang bahwa hal ini lebih disebabkan oleh pemerintah sedang memastikan tidak ada aturan-aturan yang dilanggar atau ditabrak.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Menyusut, Badan Usaha Niaga Migas Mulai Turunkan Harga BBM

“Kami memang ingin disiplin, semua harus ada payung hukumnya,” tandas dia.

Sekadar catatan, merujuk Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), Pertamina akan mengevaluasi harga jual BBM nonsubsidi setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi