KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat desa melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Menurutnya, hal pertama berkaitan dengan badan usaha milik desa (bumdes), Melalui UU Cipta kerja, terdapat penguatan posisi bumdes sebagai badan hukum "Ketika bicara tentang posisi bumdes di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bumdes disebut sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum," terang Abdul dalam konferensi pers, Kamis (8/10).
Menurutnya, apa yang dimuat dalam UU 6/2014 tersebut mengakibatkan Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa mengesahkan bumdes sebagai badan hukum. Tidak adanya
legal standing atau kedudukan yang sah di hadapan hukum sehingga bumdes sulit bermitra bisnis dengan setara, sulit menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal perbankan,dan menghambat kesempatan perluasan usaha bumdes.
Baca Juga: Istana Negara tegaskan tak ada opsi menerbitkan perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja "Solusi badan hukum bumdes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana, badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," terang Abdul. Tak hanya itu, dia juga menyebut UU Cipta Kerja turut memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bumdes, koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah untuk menjalankan usaha, ada kemudahan berinvestasi di desa, sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa. Menurutnya, bila penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi meningkat, maka akan menghambat terjadinya urbanisasi. "Ketika urbanisasi kecil, desa akan diuntungkan, dan kota akan diuntungkan karena tidak banyak kedatangan warga dari desa," jelas Abdul. Selain itu, dia juga mengatakan, melalui UU Cipta Kerja ini maka akan ada kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk bumdes dan UMK di desa. Ada pula kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa, dimana pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang yang tadinya minimal 20 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah.
"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan. Ini akan memicu percepatan pertumbuhan UMKM di desa-desa karena tidak direpotkan dengan perizinan," jelasnya. Abdul juga mengatakan, UMKM mendapatkan insentif dengan tidak ada pengenaan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha, bahkan sertifikasi halal bagi UMK digratiskan. "Jadi UMKM yang produk makanan dan butuh sertifikat halal tidak lagi dipungut biaya dan biaya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat