KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa. Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro. “Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan covid-19,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).
Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa. Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro. “Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan covid-19,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).