KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API). Kesemua alat ini sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap. Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.
Menteri Edhy kembali perbolehkan penggunaan cantrang untuk tangkap ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API). Kesemua alat ini sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap. Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.