KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi mengenai proses penetapan calon eksportir benih lobster. "Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Ali, Rabu siang.
Ali mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Depok, Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 17 orang itu terdiri dari Edhy, istri Edhy, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta. "Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," ujar Ali. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang, termasuk kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Amankan 17 orang, KPK tangkap Menteri Edhy Prabowo bersama istrinya Sebelumnya, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster sempat menuai polemik. Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster. Menanggapi itu, Edhy sempat mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.
Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya. "Yang memutuskan juga bukan saya, (tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020). (Ardito Ramadhan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"KPK: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto