Menteri Erick jadi koordinator pemulihan ekonomi, ambil alih tugas Kemenko Ekonomi?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir punya tugas baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Erick menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Ini adalah satuan tugas baru yang mengkoordinasi  penanganan ekonomi sekaligus program pemulihan ekonomi. “Pembentukan tim ini tercantum dalam Peraturan Presiden (PP),” uuar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference, Senin (20/7).

Menteri BUMN Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus corona yang diketuai oleh Doni Monardo. Adapun satuan tugas baru atas pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.


Erick  akan menjadi koordinator satgas perekonomian dan ketua satgas penanganan virus corona. Tim ini secara keseluruhan bertugas memantau perkembangan ekonomi, program ekonomi jangka panjang, perkembangan kasus virus corona, ketersediaan peralatan tes, dan perkembangan vaksin.

"Perbaikan ini memakan waktu, maka Pak Presiden memberikan penugasan agar tim merencanakan eksekusi  program-program agar penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi beriringan dalam arti keduanya ditangani dalam lembaga yang sama," jelas Airlangga.

Adapun, kata Airlangga, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjadi lembaga yang mengkoordinasikan tim kebijakan penanganan virus corona.  Airlangga dibantu beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sekadar mengingatkan, pemerintah  menyiapkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan virus corona. Antara lain untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana