KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, perihal kasus tukin ini pihaknya sudah mendapatkan laporan sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses dari internal. “Dengan proses ini akan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian akan diproses secara hukum. Jadi kalau sudah masuk ranah hukum kita harus taati aturan,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Menteri ESDM Akan Pecat 10 Pegawai Kementerian ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, perihal kasus tukin ini pihaknya sudah mendapatkan laporan sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses dari internal. “Dengan proses ini akan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian akan diproses secara hukum. Jadi kalau sudah masuk ranah hukum kita harus taati aturan,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6).