JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah bahwa anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melanggar hukum karena pembiayaannya dilakukan diluar mekanisme APBN. Sebab SKK Migas adalah lembaga baru yang sedang mencari mekanisme pembiayaan. Jero mengatakan SKK Migas adalah pengganti dari BP Migas. Dulu BP Migas bukan dibawah Kementerian ESDM. Barulah setelah BP Migas dibubarkan pasca putusan MK, dibentuklah SKK Migas yang ditempatkan dibawah Kementerian ESDM. "Jadi tidak bisa dikatakan melanggar karena pembiayaannya di luar APBN, karena memang SKK Migas ini baru didirikan," kata Jero, Selasa (12/6). Namun Jero mengaku tak keberatan jika anggaran SKK Migas diambil dari mekanisme APBN. Asalkan mekanismenya tidak terlalu lama sehingga menganggu kinerja SKK Migas. Namun Jero tak bisa memastikan apakah pembiayaan SKK Migas sudah bisa dilakukan melalui APBN 2014 atau tidak. "Yang penting begini, walau selama ini pembiayaan SKK Migas dari retensi (pendapatan produksi migas Indonesia), ini tidak berarti pengelolaan anggaran berjalan semaunya tanpa integritas," ujar pria yang juga politisi Demokrat tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah agar memperbaiki sistem pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN. Menurut Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, pembiayaan tanpa mekanisme APBN sama dengan melangkahi DPR selaku pemegang Fungsi Anggaran. Dalam temuan BPK, ditemukan permasalahan menyangkut pemungutan pajak di SKK Migas. Hak negara yang tidak terpungut dari pajak SKK Migas pada 2010 sebesar Rp 4 triliun, pada 2011 sebesar Rp 3,05 triliun, dan pada 2012 sebesar Rp 1,3 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri ESDM akui anggaran SKK Migas di luar APBN
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah bahwa anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melanggar hukum karena pembiayaannya dilakukan diluar mekanisme APBN. Sebab SKK Migas adalah lembaga baru yang sedang mencari mekanisme pembiayaan. Jero mengatakan SKK Migas adalah pengganti dari BP Migas. Dulu BP Migas bukan dibawah Kementerian ESDM. Barulah setelah BP Migas dibubarkan pasca putusan MK, dibentuklah SKK Migas yang ditempatkan dibawah Kementerian ESDM. "Jadi tidak bisa dikatakan melanggar karena pembiayaannya di luar APBN, karena memang SKK Migas ini baru didirikan," kata Jero, Selasa (12/6). Namun Jero mengaku tak keberatan jika anggaran SKK Migas diambil dari mekanisme APBN. Asalkan mekanismenya tidak terlalu lama sehingga menganggu kinerja SKK Migas. Namun Jero tak bisa memastikan apakah pembiayaan SKK Migas sudah bisa dilakukan melalui APBN 2014 atau tidak. "Yang penting begini, walau selama ini pembiayaan SKK Migas dari retensi (pendapatan produksi migas Indonesia), ini tidak berarti pengelolaan anggaran berjalan semaunya tanpa integritas," ujar pria yang juga politisi Demokrat tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah agar memperbaiki sistem pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN. Menurut Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, pembiayaan tanpa mekanisme APBN sama dengan melangkahi DPR selaku pemegang Fungsi Anggaran. Dalam temuan BPK, ditemukan permasalahan menyangkut pemungutan pajak di SKK Migas. Hak negara yang tidak terpungut dari pajak SKK Migas pada 2010 sebesar Rp 4 triliun, pada 2011 sebesar Rp 3,05 triliun, dan pada 2012 sebesar Rp 1,3 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News