KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya belum mau terburu-buru dalam menetapkan regulasi terkait pembentukan bursa mineral di tanah air. Bahlil beralasan bahwa saat ini formula dan skema aturan yang paling ideal untuk instrumen baru tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. "Kita belum melakukan pembahasan secara detail itu ya, menyangkut dengan bursa mineral lagi mencari-mencari formulasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Indonesia Bakal Dapat Pasokan LPG dan Minyak dari Rusia Oleh karena itu, Bahlil memberikan sinyal bahwa arah kebijakan pembentukan bursa mineral ini belum akan dieksekusi dalam waktu dekat oleh pemerintah. Menurutnya, koordinasi lebih lanjut masih diperlukan sebelum bursa tersebut benar-benar matang untuk diimplementasikan. "Belum, saya pikir itu belum arah ke sanalah ya, nanti kita akan bahas," tandasnya. Adapun pengaturan bursa mineral ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Baleid tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembentukan bursa mineral untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha. "Jadi kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang," ujarnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (4/6).
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Rusia Mau Bangun Kilang dan Storage di Indonesia Misbakhun menjelaskan, keberadaan bursa ini diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan berbagai komoditas strategis nasional dengan tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara. "Yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik, dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan," katanya. Ia menegaskan, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun BAPPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang telah ada saat ini. Meski demikian, pemerintah dan DPR masih menyusun format kelembagaan yang paling tepat agar peran masing-masing institusi tidak tumpang tindih. "Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," terangnya. Dia bilang, komoditas mineral dan komoditas strategis nantinya akan memiliki pengaturan tersendiri. Bahkan jika saat ini terdapat perdagangan mineral di bursa yang sudah ada, pengaturannya berpotensi dipindahkan ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru.
Baca Juga: BEST Bidik Pertumbuhan Moderat pada 2026, Permintaan Lahan Industri Capai 72 Hektare "Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di bursa yang sekarang, akan ditarik ke sana. Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa," katanya. Lebih lanjut, Misbakhun menambahkan, ketentuan lebih rinci mengenai tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang berlaku. "Di dalam POJK juga dalam tiga bulan. Karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News