Menteri ESDM: Bank Mandiri Akan Jadi Pengelola Pungut Salur Batubara (MIP)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan menjadi pengelola untuk penerapan iuran batubara lewat skema pungut salur Mitra Instansi Pengelola (MIP). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Kan sudah [Mandiri]. Aturannya sudah keluar. Tinggal Mandiri saja yang menjalankan. Ya kan sistemnya pakai sistem di Mandiri," kata Arifin saat ditemui usai agenda Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Rabu (14/8).

Sebelumnya, Kontan mencatat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pembentukan MIP batubara sudah mendekati tahap akhir karena semua pihak telah sepakat untuk menandatanganinya.


"Menurut saya sudah dekat. Ya, menurut saya, karena sudah di paraf di semua pihak," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (26/7).

Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, skema MIP dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan dan untuk pupuk dan semen.

Baca Juga: Penerapan Skema Pungut Salur Batubara Mendekati Final

"Formula perhitungan berdasarkan berdasarkan rasio tarif, selisih harga, dan volume penjualan," kata Rita kepada Kontan, Selasa (30/7).

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku belum menerima info perkembangan terbaru mengenai MIP batubara. Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru mengenai MIP batubara lantaran wacana ini sudah bergulir sejak awal tahun.

"Belum ada info ya sampai saat ini. Kita masih menunggu karena sudah sejak awal tahun wacana ini bergulir. Dan tentunya sangat penting juga mekanisme penerapannya seperti apa. Kita perlu lihat dulu skemanya seperti apa, sudah pasti MIP batubara akan ada pengaruhnya," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (30/7).

Adapun, seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan membayar dana kompensasi.

Selanjutnya, Pengelola DKB dalam hal ini Bank Himbara (Mandiri, BNI dan BRI) menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang kontrak/transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Selanjutnya: Foxconn Raup Keuntungan T$35,05 Miliar, Lampaui Perkiraan Berkat Permintaan AI

Menarik Dibaca: Standard Chartered dan SeaMoney hadirkan layanan Buy Now Pay Later

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari