Menteri ESDM Bantah Vale Patok Harga 1,5 Nilai Buku dalam Proses Divestasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah soal kabar harga yang dipatok dalam proses divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Sebelumnya, Vale Canada Limited (VCL) dikabarkan meminta divestasi 14% saham INCO dihargai setara 1,5 kali dari nilai buku alias price to book value (PBV) INCO.

"Gak benar lah minta 1,5 kali. Kalau kita harapkan kesepakatannya segera dilaksanakan dan kalau tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, kita akan berpikir (opsi) lain," kata Arifin dalam Konferensi Pers, Senin (15/1).


Meski demikian, Arifin tak merinci lebih jauh soal opsi lain yang bakal ditempuh.

Baca Juga: Divestasi Saham Vale Indonesia Tinggal Tunggu Kesepakatan Harga

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pemerintah ingin mendapat harga terbaik dalam transaksi ini.

“Memang yang lagi kita sedang tunggu ini tinggal harga aja. Ya harga terbaiklah kita dapat. Ini kan di Indonesia ya, kita pengenlah harga terbaik,” ujar Arya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Sementara itu, aspek-aspek lain dalam rencana transaksi divestasi sudah disepakati.

“Yang lain-lain sih sudah beres ya. Sudah bagus, masalah legal nantinya posisi bagaimana, kedudukan bagaimana kalau kita mayoritas, itu sih sudah ada kesepahaman-kesepahaman dengan Vale,” terang Arya tanpa merinci kesepahaman-kesepahaman yang dimaksud.

Senada, Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya dan pemegang saham Vale Indonesia telah memiliki kesepakatan secara prinsip. Namun, proses negosiasi kesepakatan definitif masih berlanjut saat ini.

 
INCO Chart by TradingView

“Sudah ada kesepakatan secara prinsip, sebagaimana yang telah diliput media sebelumnya. Namun saat ini masih negosiasi kesepakatan definitif, termasuk perjanjian-perjanjian legal yang diperlukan,” kata Heri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari