Menteri ESDM baru, Nanang Abdul Manaf Direktur IPA: Kami minta kepastian peraturan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Salah satu nama baru dalam jajaran kabinet tersebut adalah Arifin Tasrif yang ditunjuk sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Ignatius Jonan. Memasuki periode kedua Presiden Jokowi, Indonesian Petroleum Association (IPA) melihat ada sejumlah pekerjaan rumah dan tantangan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Baca Juga: Investasi migas & batubara jadi tumpuan, PR bagi Menteri ESDM periode dua Jokowi

Presiden sendiri menyoroti adanya defisit neraca perdagangan yang disebabkan melebarnya impor minyak mentah dibandingkan tingkat produksi dalam negeri demi memenuhi kebutuhan energi. Padahal, menurut Direktur IPA Nanang Abdul Manaf, jika melihat potensi geologis yang ada, Indonesia dinilai masih memiliki daya tarik bagi investor migas global karena sedikitnya masih terdapat 70 basin yang belum dieksplorasi.


Nanang bilang, banyaknya basin yang belum dieksplorasi menunjukkan adanya teknologi baru yang dapat diimplementasikan pada lapangan produksi diyakini dapat meningkatkan produksi migas nasional guna memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang. “Potensi geologis yang sangat besar ini tidak dapat dipisahkan dari sisi komersial dan kebijakan fiskal yang ada, sehingga dapat menarik minat investor untuk melakukan eksplorasi,” kata Nanang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/10).

Baca Juga: SKK Migas siap bentuk cluster migas demi efisiensi KKKS Nanang memberikan ilustrasi cadangan migas sama halnya seperti saldo tabungan di dalam ATM, yang jika ditarik terus-menerus tanpa adanya upaya menambah jumlah saldo, maka uang yang ada akan terus menipis.

Begitu juga dengan cadangan migas nasional, Nanang menyebut bahwa minimnya upaya mencari cadangan migas baru akan berdampak pada jumlah produksi yang dihasilkan. “Perlu dipikirkan sejumlah cara agar investor mau melakukan eksplorasi di Indonesia,” kata Nanang. Nanang menekankan, kolaborasi antara Pemerintah dengan pihak Industri menjadi kunci penting bagi peningkatan industri hulu migas nasional.

Nanang menjelaskan, jika fokus pemerintah saat ini pada upaya menciptakan tata kelola migas yang lebih baik dan prinsip efisiensi, maka dari sisi industri mengharapkan adanya kepastian peraturan (regulatory certainty), pengakuan terhadap kesucian kontrak (contract sanctity), fleksibilitas fiskal, dan kebebasan dalam memasarkan produk menurut prinsip business to business. Di sisi lain, Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengungkapkan, industri migas nasional menyambut baik adanya kebijakan baru tentang keterbukaan data yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Produksi semester I lewati target WPnB, ini strategi Saka Energi kejar target 2019 Marjolijn menilai, kebijakan tersebut diyakini dapat membantu calon investor pada tahap awal untuk mengetahui ada tidaknya potensi hidrokarbon di suatu wilayah kerja yang ditawarkan Pemerintah.

“Namun kebijakan ini harus terus disempurnakan khususnya tentang mekanisme pengelolaan data dan kualitas dari data yang ada itu sendiri,” ungkap Marjolijn. Marjolijn pun menyoroti proyeksi kebutuhan minyak pada 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang mencapai sebesar 2 juta barel per hari. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan penemuan cadangan migas baru sebanyak 10 kali Lapangan Cepu atau investasi sebesar US$ 12 miliar. Guna mencapai target tersebut, selain potensi geologis dan keterbukaan data, IPA juga menyoroti perihal rencana Pemerintah untuk mengurangi birokrasi perijinan yang diperlukan dalam kegiatan hulu migas nasional. Marjolijn bilang, hal ini pun sejalan dengan fokus pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua.

Baca Juga: Investor Terbesar di JAWA Melepas Sebagian Kepemilikannya Terkait dengan perijinan ini, Marjolijn menekankan bahwa penyederhanaan perijinan ini perlu dilakukan tidak saja pada Kementerian ESDM, tetapi juga harus terjadi pada Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah. "Sebab kegiatan industri hulu migas juga terkait dengan sektor-sektor lainnya," tandas Marjolijn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini