KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun ini. Pasalnya, ada satu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang segera habis kontrak. Arifin mengatakan, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru masih dalam gugatan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Kementerian ESDM tetap melakukan proses evaluasi pemberian IUPK sebagai perpanjangan kontrak. "IUPK baru ini belum ada. Mungkin tahun ini ada satu yang memang dalam proses. Kita sedang melakukan klarifikasi, meskipun masih ada proses di dalam MK," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Rabu (26/8).
Baca Juga: Investasi minerba tahun ini diprediksi hanya sekitar US$ 5,5 miliar Menurut Arifin, jaminan keberlangsungan usaha menjadi pertimbangan utama mengapa evaluasi perpanjangan izin terus digelar. Apalagi, hal tersebut juga akan berdampak terhadap penerimaan negara. "Meskipun masih ada proses di dalam MK tapi kami juga meng-
consider bahwa kelangsungan usaha bisa menjadi pertimbangan utama. Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatannya," sebut Arifin. Berbarengan dengan itu, Kementerian ESDM juga sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Arifin menargetkan, PP tersebut bisa terbit pada akhir tahun ini. "Tim kami dari (Ditjen) Minerba sedang kerja ekstra untuk bisa melakukan klarifikasi-klarifikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sehingga rancangannya bisa segera diselesaikan," kata Arifin. Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin sudah mengajukan perpanjangan kontrak menjadi IUPK pada Oktober 2019 lalu. Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id, Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, perpanjangan kontrak PKP2B dan kelanjutannya sebagai IUPK tidak akan diberikan pemerintah secara otomatis. Kata dia, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah.
Baca Juga: ESDM: Aturan pemanfaatan tanah jarang tak ada IUPK dan wajib diolah dalam negeri Irwandy bilang, ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang. "Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy, pada (21/7) lalu. Sedangkan terkait dengan aturan turunan UU Minerba baru, disebutkan bahwa ada tiga Rancangan PP yang sedang dibahas pemerintah. Terdiri dari, pertama, PP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, PP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi