KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal alasan penerapan fleksibilitas kontrak migas dan upaya peningkatan produksi. Arifin mengungkapkan pengenalan skema Gross Split saat itu didasari untuk mengontrol penghitungan biaya-biaya yang akan dikeluarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Dalam kegiatan WP&B KKKS dan SKK Migas disampaikan rencana produksi dan kerja termasuk biaya yang akan dikeluarkan itu butuh waktu lama, harus bisa evaluasi detail item kegiatan dan biaya. Maka waktu itu juga dianggap Cost Recovery ini suatu yang tidak bisa dikontrol," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/9). Kendati demikian, dalam perjalanan waktu penerapan skema kontrak Gross Split juga menemui sejumlah titik persoalan. Arifin mengungkapkan, penggunaan skema Gross Split untuk lapangan migas baru yang umumnya memiliki resiko tinggi tidak begitu diminati para kontraktor asing.
Menteri ESDM buka suara soal peningkatan produksi dan fleksibilitas kontrak migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan soal alasan penerapan fleksibilitas kontrak migas dan upaya peningkatan produksi. Arifin mengungkapkan pengenalan skema Gross Split saat itu didasari untuk mengontrol penghitungan biaya-biaya yang akan dikeluarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Dalam kegiatan WP&B KKKS dan SKK Migas disampaikan rencana produksi dan kerja termasuk biaya yang akan dikeluarkan itu butuh waktu lama, harus bisa evaluasi detail item kegiatan dan biaya. Maka waktu itu juga dianggap Cost Recovery ini suatu yang tidak bisa dikontrol," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/9). Kendati demikian, dalam perjalanan waktu penerapan skema kontrak Gross Split juga menemui sejumlah titik persoalan. Arifin mengungkapkan, penggunaan skema Gross Split untuk lapangan migas baru yang umumnya memiliki resiko tinggi tidak begitu diminati para kontraktor asing.