Menteri ESDM: Divestasi Saham INCO Bisa Saja Dilakukan Lewat Bursa Efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hak pengendali masih menjadi isu dalam rencana divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Bukan tidak mungkin, isu ini menjadi batu sandungan dalam negosiasi rencana akuisisi 14% saham Vale Indonesia oleh MIND ID.

Menteri Energi dan Sumber Daya Minerwl (ESDM), Arifin Tasrif, tidak menepis kemungkinan pelaksanaan divestasi saham Vale Indonesia melalui bursa efek Indonesia apabila terjadi deadlock dalam negosiasi antara keduanya.

Sedikit informasi, penawaran divestasi saham dalam rangka perpanjangan kontrak menjadi IUPK dapat dilakukan melalui bursa saham Indonesia berdasarkan Pasal 112 UU Minerba. Itu jika pelaksanaan divestasi secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional tidak dapat dilakukan. 


Baca Juga: Menteri ESDM Minta Ada Diskon Harga Soal Divestasi Saham Vale

"Ya kalau MIND ID enggak mau beli ya mungkin kejadian seperti yang dulu lagi, dilepaskan ke bursa," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/7).

Seperti diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa melanjutkan perpanjangan kontrak

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI (13/6), mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79%. Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia. Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20%, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan kepemilikan publik sebesar 21,18%.

Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan peroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, Vale telah membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11%, tetapi dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. Menurut kabar terkini, perusahaan tambang asal Kanada itu telah bersedia melakukan divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia hingga 14%. Namun, MIND ID juga menginginkan hal pengendalian operasi dan financial consolidation di saat yang sama. 

Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf, mengatakan bahwa akuisisi penambahan kepemilikan 14% di Vale Indonesia tanpa adanya perubahan struktur tata kelola di perusahaan tersebut tidak menambahkan nilai strategis bagi MIND ID. 

Sementara itu, berdasarkan Investor Rights Agreement (IRA), dengan menambah kepemilikan 14% MIND ID akan menambah kuota perwakilan pada dewan komisaris Vale Indonesia, namun tidak dapat mengendalikan keputusan strategis seperti misalnya penentuan proyek hilirisasi, struktur pendanaan maupun pembagian dividen kepada pemegang saham, dan lain-lain.

Di sisi lain, dengan rencana pengembangan kedepan seperti pengembangan tambang dan hiliirisasi yang membutuhkan investasi, maka Vale Indonesia, kata Heri, tidak akan memiliki kemampuan untuk membayar dividen selama beberapa tahun setelah perpanjangan IUPK. 

"Dengan demikian nilai investasi 14% yang cukup besar tanpa menambahkan kendali atas keputusan strategis, MIND ID tidak mendapatkan manfaat tambahan dari investasi tambahan tersebut," ujar Heri saat dihubungi Kontan.co.id (14/7).

 
INCO Chart by TradingView

Kendati demikian, Heri belum bisa memberi konfirmasi apakah MIND ID akan membatalkan atau tetap melanjutkan akuisisi jika Vale Canada Limited tetap keukeuh ingin memegang hak kendali.

"(MIND ID) menunggu arahan," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mendukung agar MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial Vale Indonesia.

"Tujuannya agar arah bisnis Vale ke depan on the track bagi kepentingan nasional, baik terkait penerimaan negara maupun dengan program hilirisasi nikel dan pengembangan mobil listrik," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis (10/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .