Menteri ESDM Harapkan Aturan Pungut Salur Dana Kompensasi Batubara Segera Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang peraturan presiden (Perpres) mengenai pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengharapkan aturan tersebut bisa segera diterbitkan.

"Kita harapkan bulan ini bisa keluar," kata Arifin di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7).

Adapun mekanisme pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara tersebut kata Arifin akan sedikit mirip dengan mekanisme dana perkebunan kelapa sawit di BPDPKS. 


Ia menerangkan, sejauh ini ada perusahaan-perusahaan yang memang memenuhi kewajibannya untuk supply kebutuhan dalam negeri terutama untuk listrik di PLN. 

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham United Tractors (UNTR) dari Analis Berikut Ini

Selain itu adapula perusahaan yang terpaksa menjual batubaranya secara komersial karena belum bisa terserap oleh PLN. 

"Nah ini dilihat bedanya bahwa harga domestik PLN sudah ditentukan untuk listrik itu US$ 70. Karena yang menyuplai ini itu kehilangan opportunity, ini bisa dishare sama-sama, supaya sama-sama, kewajiban tetep untuk mereka yang dapat kontrak alokasi," jelasnya. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, saat ini penyusun aturan tersebut masih berlangsung. 

Adapun soal royalti dan juga PPN kata dia sudah rampung dibahas. Nantinya akan ada harga batubara acuan (HBA) baru. 

"Prosesnya masih berlangsung. Masalah PPN dan Royalty sudah selesai. Rencana akan ada formula HBA yang baru. Kemudian proses final," kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Minggu (30/7).

Ia mengatakan, formulasi HBA baru tersebut dilakukan agar lebih mendekati harga riil batubara dibandingkan dengan formula yang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi