KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hajat pemerintah untuk menambah kepemilikan saham di PT Vale Indonesia Tbk (INCO) lewat
Mining Industry Indonesia (MIND ID) mendekati babak akhir. Kalau tidak ada aral melintang, Head of Agreement (HoA) alias kesepakatan awal divestasi lanjutan saham Vale Indonesia bakal ditandatangani pekan ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, HoA divestasi lanjutan saham Vale Indonesia direncanakan bisa diteken di sela agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS). Perhelatan forum kerja sama antar negara-negara di lingkar Samudera Pasifik tersebut digelar selama 15-17 November 2023. “Sabtu (18/11) (Presiden Joko Widodo dan rombongan) sudah pada pulang, kalau enggak tanda tangan (sebelum rombongan pulang) ya enggak jadi,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/11).
Menurut Arifin, jumlah saham Vale Indonesia yang bakal didivestasikan berjumlah 14% dari kepemilikan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).
Baca Juga: Menghitung Kondisi MIND ID yang Berniat Ambil Alih Saham Vale Indonesia dan Freeport Belum ketahuan seperti apa komposisi pembagian persentase kepemilikan saham VCL dan SMM yang bakal didivestasikan ke MIND ID dalam transaksi ini, begitu pula dengan nilai transaksinya. Yang terang, Arifin berharap, MIND ID bisa memperoleh harga pembelian saham di bawah harga pasar. “Harganya belum, yang penting harus lebih murah dari harga pasar,” tuturnya. Seperti diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa memperpanjang kontrak. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu, mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79%. Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia. Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20%, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan kepemilikan publik sebesar 21,18%. Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebelumnya, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai, penambahan saham Vale Indonesia lewat MIND ID bisa membawa dampak positif. Sebab, aksi korporasi tersebut bisa memperbesar pengaruh Indonesia dalam menentukan kebijakan perusahaan Vale Indonesia ke depan, termasuk di antaranya ‘memaksa’ Vale Indonesia melanjutkan pengembangan smelter ke tingkat yang lebih hilir. Hal ini bisa dilakukan jika MIND ID memiliki kepemilikan mayoritas atau setidaknya setara dengan Vale Canada Limited (VCL) yang sebelumnya bertindak sebagai entitas pengendali. “Mungkin ke depannya (RI) ya bisa memaksa Vale, dalam tanda kutip, untuk bikin smelter di sini. Selama ini bijih nikel itu kan sama Vale itu cuma diolah menjadi feronikel, habis itu dilempar ke Jepang sama Kanada,” kata Teguh saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/11).
Selain merealisasikan semangat hilirisasi yang digaungkan oleh pemerintah, tindakan tersebut juga kelak bakal menguntungkan bagi Mind Id maupun Vale Indonesia. Sebab, kata Teguh, pengolahan feronikel lebih lanjut ke tingkat yang lebih hilir untuk keperluan seperti misalnya bahan baku baterai kendaraan listrik bisa menghasilkan nilai tambah berkali-kali lipat. “Kalau misalnya Vale Indonesia beneran bikin smelter di sini, itu kan produk hilir. Ada nilai tambah,” kata Teguh.
Baca Juga: Begini Prospek Vale Indonesia (INCO) Usai Keputusan Divestasi 14% Saham ke MIND ID Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat