KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5). Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Jonan sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/5) lalu. Ia juga tak memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (20/5). "Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali tak penuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5). Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Jonan sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/5) lalu. Ia juga tak memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (20/5). "Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tersebut menguraikan bahwa Ignasius Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).