KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Pertamina untuk menggencarkan eksplorasi dalam industri hulu minyak dan gas bumi ketimbang terus menunggu alihkelola blok-blok migas yang jatuh tempo. Jonan yang ditemui sesudah gelaran Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition 2019 (IPA Convex) menjelaskan, alihkelola blok terminasi ke Pertamina sejatinya bukan persoalan. "Itu ok saja, tapi eksplorasinjuga harus," jelas Jonan. Baca Juga: Pertamina salurkan bantuan untuk pengungsi di Jayapura Upaya eksplorasi menurut Jonan menjadi syarat penting bagi Pertamina sebagai terobosan yang besar. Eksplorasi mandiri oleh Pertamina juga dinilai sebagai keharusan dalam langkah ekspansi bisnis. Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, sejauh ini eksplorasi baru dilakukan pada 54 cekungan dari total 128 cekungan yang ada. "Bahkan yang produksi baru 18 jadi masih ada potensi kedepannya," jelas Dwi. Jonan beranggapan, potensi yang besar tersebut perlu untuk dioptimalkan baik oleh Pertamina maupun KKKS lainnya. Namun, Jonan mengungkapkan demi mendorong komitmen KKKS, pemerintag menetapkan komitmen eksplorasi dalam lima tahun perpanjangan kontrak baru. Hal ini demi mengakomodir kebutuhan dana yang tidak ditutupi APBN terlebih untuk investasi yang tegolong besar. Baca Juga: Jonan tekankan pentingnya efisiensi KKKS dalam investasi migas "Sekarang ini terkumpul US$ 2,5 miliar, ini yang bisa digunakan. Karena kan eksplorasi tidak bisa dalam kapasitas besar disediakan APBN," jelas Jonan. Komitmen eksplorasi dinilai penting sebab Pemerintah, sebut Jonan siap membantu dalam proses perizinan eksplorasi oleh KKKS. Upaya eksplorasi dirasa Jonan perlu dilakukan diseluruh wilayah Indonesia terlebih pada lokasi-lokasi yang dirasa memiliki potensi cadangan. Mengutip pemberitaan kontan.co.id, Pemerintah menata ulang kebijakan fiskalnya di sektor minyak dan gas. Salah satu bentuknya adalah pemberian insentif fiskal bagi kontrakor bagi hasil migas yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Aturan ini diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan minta Pertamina gencarkan eksplorasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Pertamina untuk menggencarkan eksplorasi dalam industri hulu minyak dan gas bumi ketimbang terus menunggu alihkelola blok-blok migas yang jatuh tempo. Jonan yang ditemui sesudah gelaran Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition 2019 (IPA Convex) menjelaskan, alihkelola blok terminasi ke Pertamina sejatinya bukan persoalan. "Itu ok saja, tapi eksplorasinjuga harus," jelas Jonan. Baca Juga: Pertamina salurkan bantuan untuk pengungsi di Jayapura Upaya eksplorasi menurut Jonan menjadi syarat penting bagi Pertamina sebagai terobosan yang besar. Eksplorasi mandiri oleh Pertamina juga dinilai sebagai keharusan dalam langkah ekspansi bisnis. Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, sejauh ini eksplorasi baru dilakukan pada 54 cekungan dari total 128 cekungan yang ada. "Bahkan yang produksi baru 18 jadi masih ada potensi kedepannya," jelas Dwi. Jonan beranggapan, potensi yang besar tersebut perlu untuk dioptimalkan baik oleh Pertamina maupun KKKS lainnya. Namun, Jonan mengungkapkan demi mendorong komitmen KKKS, pemerintag menetapkan komitmen eksplorasi dalam lima tahun perpanjangan kontrak baru. Hal ini demi mengakomodir kebutuhan dana yang tidak ditutupi APBN terlebih untuk investasi yang tegolong besar. Baca Juga: Jonan tekankan pentingnya efisiensi KKKS dalam investasi migas "Sekarang ini terkumpul US$ 2,5 miliar, ini yang bisa digunakan. Karena kan eksplorasi tidak bisa dalam kapasitas besar disediakan APBN," jelas Jonan. Komitmen eksplorasi dinilai penting sebab Pemerintah, sebut Jonan siap membantu dalam proses perizinan eksplorasi oleh KKKS. Upaya eksplorasi dirasa Jonan perlu dilakukan diseluruh wilayah Indonesia terlebih pada lokasi-lokasi yang dirasa memiliki potensi cadangan. Mengutip pemberitaan kontan.co.id, Pemerintah menata ulang kebijakan fiskalnya di sektor minyak dan gas. Salah satu bentuknya adalah pemberian insentif fiskal bagi kontrakor bagi hasil migas yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Aturan ini diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan.