KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 47/2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini dimaksudkan kepada perusahaan pengembang listrik swasta pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif listrik tidak lagi boleh ditetapkan sendiri melainkan melalui persetujuan Menteri ESDM dan Gubernur setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam bab penjelasan disebutkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) adalah tarif tenaga listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha. Pasal 2 menjelaskan, dalam rangka menjual tenaga listrik kepada Konsumen, pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha, menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam Wilayah Usahanya Pasal 3 menyatakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Menteri ESDM kini berhak menetapkan tarif listrik dari perusahaan pemegang IUPTL
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 47/2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Aturan ini dimaksudkan kepada perusahaan pengembang listrik swasta pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif listrik tidak lagi boleh ditetapkan sendiri melainkan melalui persetujuan Menteri ESDM dan Gubernur setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam bab penjelasan disebutkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) adalah tarif tenaga listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha. Pasal 2 menjelaskan, dalam rangka menjual tenaga listrik kepada Konsumen, pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha, menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam Wilayah Usahanya Pasal 3 menyatakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.