KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Hal ini tertuang dalam surat bernomor 482/12/NEM.M/2019 pada 30 Oktober lalu. Pihak Kementerian ESDM sejatinya memahami rencana PGAS untuk melakukan penyesuaian harga gas melalui kenaikan harga kepada pelanggan komersial industri yang tercatat sebanyak 2.213 pelanggan sebesar 10%-20%. Baca Juga: Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri
Menteri ESDM meminta kenaikan harga gas industri ditunda, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Hal ini tertuang dalam surat bernomor 482/12/NEM.M/2019 pada 30 Oktober lalu. Pihak Kementerian ESDM sejatinya memahami rencana PGAS untuk melakukan penyesuaian harga gas melalui kenaikan harga kepada pelanggan komersial industri yang tercatat sebanyak 2.213 pelanggan sebesar 10%-20%. Baca Juga: Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri