KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengubah formula harga minyak mentah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021. Dalam rangka penyesuaian terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk beberapa jenis minyak mentah berdasarkan evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah lampiran dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 28 April 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Menteri ESDM mengubah formula harga minyak mentah Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengubah formula harga minyak mentah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021. Dalam rangka penyesuaian terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk beberapa jenis minyak mentah berdasarkan evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah lampiran dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 28 April 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.