Menteri ESDM Menolak Permintaan Harga Gas Khusus Untuk Smelter Freeport



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak pemberian insentif berupa harga gas khusus untuk smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia di Manyar, Gresik.

Arifin menjelaskan, program harga gas khusus US$ 6 per MMBTU telah ditentukan untuk tujuh kluster industri. Industri smelter bukan merupakan satu dari tujuh kluster penerima manfaat.

Menurutnya, dalam penentuan industri penerima manfaat harga gas khusus, pemerintah mempertimbangkan banyak hal mulai dari ketersediaan pasokan gas hingga beban negara yang harus ditanggung.


"Sejauh ini smelter enggak masuk, karena coba nanti (bagaimana) smelter yang ada di mana tempat lain. Ada berapa banyak smelter, kalau minta semua, gasnya dari mana?" kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/12).

Baca Juga: Harga Batubara Acuan (HBA) Desember Turun Jadi US$ 281,48 Per Ton

Arifin pun mendorong agar smelter tembaga milik Freeport menggunakan listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain dapat membeli dengan tarif pelanggan industri, langkah ini juga dinilai bisa membantu situasi over supply yang dihadapi PLN.

Kontan mencatat, Mining Industry Indonesia (MIND ID)  menilai proyek smelter tembaga dan Precious Metal Refinery (PMR) PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur membutuhkan insentif harga gas bumi untuk sumber energi. 

Baca Juga: Bahlil Sebut, Pengusaha Tidak Lakukan Hirilisasi Akan Dicabut Izinnya

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso menyatakan, proyek smelter dan PMR ini berkapasitas 2 juta ton per tahun dan 6 kilo ton per tahun (KTPA) Anoda Slime. Rencananya proyek ini akan beroperasi di kuartal IV atau akhir tahun 2024. 

“Sampai dengan saat ini, aktivitas konstruksi sudah mencapai 50%. Dukungan yang dibutuhkan untuk proyek ini ialah pemberian insentif harga gas bumi untuk pembangkitan dan sumber energi,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati