Menteri ESDM Minta Pembangunan PLTS Atap di Daerah Tidak Dihambat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di daerah tidak ada lagi hambatan. 

“Kita minta supaya di daerah jangan ada hambatanlah. Tetapi mengenai nanti persentase untuk ekspor-impornya ya kita cari win-win nya,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/11). 

Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, pemerintah masih memperbolehkan adanya ekspor-impor listrik sebanyak 100%. Namun, kenyataannya saat ini PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap 10%-15% dari daya terpasang. Hal ini membuat masyarakat dan pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin pemasangan PLTS. 


Saat ini, pemerintah tengah merevisi aturan Permen ESDM PLTS Atap untuk memperbaiki hambatan yang ada. Salah satu poin yang akan diatur ialah peniadaan ekspor kelebihan listrik ke jaringan PLN. Kemudian, tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS Atap maksimum 100% daya terpasang tetapi berdasarkan sistem kuota. 

Baca Juga: Vale Sepakat Lepas 14% Saham, MIND ID Bakal Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Arifin berharap agar PLTS Atap bisa dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Melirik negara lain seperti Thailand, PLTS menjadi salah satu pembangkit energi terbarukan yang dapat diandalkan. 

“Negara-negara lain bisa kenapa kita kok tidak bisa? Di Thailand bisa, di mana-mana bisa,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM masih diminta oleh Sekretariat Kabinet memerinci perhitungan dampak pemasangan PLTS Atap terhadap kelangsungan bisnis PT PLN.  Proses inilah yang saat ini masih membuat molor rampungnya Revisi Permen ESDM PLTS Atap. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, saat ini Revisi Permen PLTS Atap posisinya masih di Kementerian ESDM. 

“Kami sudah sampaikan ke Sekretaris Kabinet Presiden kembalikan ke sini untuk dikaji lagi terutama menghitung dampak terhadap PLN, perihal pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada sisi penambahan subsidi, jadi dihitung ulang,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10). 

Baca Juga: Eksekusi Pemensiunan Dini PLTU Cirebon 1 Akan Diumumkan di COP 28

Meski demikian, Dadan memastikan proses revisi Permen ESDM PLTS Atap tidak akan memakan waktu lama karena mekanisme aturan main sudah disepakati. 

“Hanya memastikan angka (hitungan) ini saja,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi