Menteri ESDM : Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang PKP2B Bekas Adaro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Muhammadiyah bakal mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Adaro.

"Oh kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun juga. Kita sudah positif. Kita pakai eks-Adaro (untuk Muhammadiyah). Sudah positif," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1).

Asal tahu saja, Muhammadiyah telah mendirikan PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) sebagai badan usaha untuk mengelola tambang. Kendati demikian, Muhammadiyah sampai saat ini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.


Menanggapi hal ini, dihubungi secara terpisah Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengonfirmasi kebenaran soal Muhammadiyah positif mendapatkan lahan bekas tambang Adaro.

"Katanya begitu," ujarnya singkat kepada Kontan, Jumat (10/1).

Anwar sebelumnya bilang bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan bahwa Muhammadiyah bakal segera mendapatkan penyerahan WIUPK.

Baca Juga: Bentuk Badan Usaha Pengelola Tambang, Muhammadiyah Masih Tunggu Kepastian Wilayah

"Bapak Bahlil kemarin bilang insya Allah akan diusahakan agar proses penyerahan nya kepada Muhammadiyah bisa lebih cepat," kata Anwar kepada KONTAN, Rabu (8/1).

Menurut Anwar, begitu perizinan terbit, PT Mentari Swadaya Ecomining bakal langsung beroperasi. Ia menyebut, perusahaan ini telah memiliki jajaran pengurus/direksi yang diisi mantan pejabat di kementerian dan pasar modal.

"Tapi, saya tidak ingat karena saya fokusnya ke WIUP," sambungnya.

Yang jelas, Muhammadiyah menunjuk mantan Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mulai menyiapkan langkah strategis untuk mengelola tambang. Salah satunya dengan membentuk badan usaha yang akan mengelola wilayah tambang yang diberikan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Selain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) juag telah membentuk badan usaha. Di mana, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendirikan perusahaan bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, WIUPK yang diterima oleh NU meliputi wilayah seluas 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur.

"Wilayah izin usaha pertambangannya sudah terbit, tapi untuk izin eksplorasinya masih dalam proses," kata Gus Yahya, Selasa (7/1).

Perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama, yang anggotanya terdiri dari pengurus dan warga NU. Sesuai Peraturan Presiden, WIUPK wajib dikelola oleh badan usaha berbasis koperasi.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Mulai Bentuk Badan Usaha Kelola Tambang

Yahya menjelaskan, bahwa PBNU kini fokus memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk studi lingkungan dan penyediaan jaminan reklamasi.

"Kami sedang mencari investor yang bisa membantu pendanaan untuk memenuhi komitmen reklamasi, karena nilainya cukup besar," jelasnya.

Mengelola Wilayah Tambang

Soal potensi batubara, NU masih menunggu hasil eksplorasi untuk mengetahui kandungan cadangan dan menentukan langkah berikutnya.

PBNU sendiri telah menunjuk Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab bisnis pertambangan ormas keagamaan ini. Gudfan kini menjabat Bendahara PBNU yang memang memiliki latar belakang bisnis di sektor pertambangan batubara.

Ia juga mendirikan beberapa perusahaan di berbagai bidang mulai dari minyak dan gas, petrokimia, informasi dan telekomunikasi (IT).

Dengan latar belakangnya itulah ia ditunjuk sebagai penanggung jawab bisnis pertambangan NU. 

Selanjutnya: Dokter Ungkap Tanda Peringatan Penyakit HMPV yang Harus Anda Waspadai pada Kulit Anda

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 10-12 Januari 2025, Apel Fuji-Sosis Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari