Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik di kuartal keempat 2022. Hal ini ditegaskan oleh  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui wartawan pada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (16/9).

“Tidak (ada kenaikan tarif listrik di kuartal IV 2022)!” ujar dia kepada wartawan, Jumat (16/9).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment dapat dilaksanakan setiap tiga bulan. 


Baca Juga: Asosiasi PLTMH Sebut Ketentuan Harga Pembelian Listrik EBT Sudah Cukup Fair

Menurut ketentuan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yakni nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara.

Langkah ini terakhir kali ditempuh pada medio tahun 2022 ini. Kontan.co.id mencatat, PLN Dengan dasar Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli-September 2022 yang terbit Juni 2022 lalu, PLN melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

 Baca Juga: Inilah Kelebihan Kompor Induksi Dibanding Kompor Elpiji Menurut PLN

Realisasi indikator ekonomi makro selama periode Februari-April 2022 menjadi pertimbangan penyesuaian tarif untuk periode kuartal ketiga 2022 kala itu. Pertimbangan ini antara lain angka kurs Rp 14.356 per dolar AS yang melebihi asumsi semula sebesar Rp 14.350 per dolar AS, ICP US$ 103.91 per barel yang melebihi asumsi semula US$ 65 per barel. Selain itu pertimbangan inflasi 0,53% yang melebihi asumsi semula 0,25%, harga patokan batubara Rp 8,37 per kilogram yang sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, serta realisasi rata-rata harga batubara acuan (HBA) di atas US$ 70 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati