Menteri ESDM: Pemerintah Komitmen Jalankan Amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif tetap menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya soal pelarangan ekspor konsentrat tembaga. 

Saat ditanyakan mengenai peluang relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelternya, Menteri ESDM lebih menyoroti kepada aturan yang suah ada. 

“Kan sudah ada aturannya, lihat progresnya,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/1). 


Baca Juga: Dukung Hilirisasi, Freeport Indonesia Pacu Pembangunan Smelter Katoda Tembaga

Berkaca pada dalam UU Minerba Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. 

Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral konsentrat akan dilarang ekspor pada Juni 2023 mendatang. 

Pernyataan Menteri ESDM ini sejatinya belum berubah seperti yang dikatakannya pada Desember 2022 di mana pemerintah memegang timeline utama pembangunan smelter. Jika dari pihak pelaku usaha, PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya mendukung hilirisasi mineral tembaga di Tanah Air. 

Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama menjelaskan, pihaknya mendukung kebijakan hilirisasi Pemerintah. Hal ini terbukti bahwa PTFI   sedang dalam proses mengembangkan investasi besar dalam pembangunan fasilitas peleburan dan pemurnian domestik.

“Aktivitas pembangunan sebelumnya terbatas akibat pandemi, namun saat ini kami membuat kemajuan yang sangat baik dalam menyelesaikan proyek secepat mungkin," jelasnya dalam pesan teks kepada Kontan.co.id, Jumat (13/1).

Riza menyampaikan, proses pembangunan smelter katoda tembaga ini sudah mencapai lebih dari 50% per-akhir tahun lalu. Adapun konstruksi smelter ditargetkan selesai secara substansial pada akhir 2023 dengan peningkatan produksi pada 2024.

"Kami akan terus menunjukkan komitmen kami terhadap inisiatif ini dan akan bekerja sama dengan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau yakin bahwa pemerintah akan memastikan keberlangsungan usaha tambang tembaga guna menjaga kelancaran pembangunan smelter itu.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor Tembaga, Nasib 30.000 Pekerja Freeport dan Amman Mineral Terancam

"Saat ini operasi pertambangan PT Freeport Indonesia mempekerjakan sekitar lebih dari 20.000 karyawan dan Amman Mineral sekitar 10.000 karyawan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Rachmat bilang, smelter tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan beroperasi pada Desember 2024.

"Keterlambatan pembangunan sebagai imbas dari pandemi Covid 19 dan krisis energi di Eropa," katanya. 

Asal tahu saja, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sedang membangun smelter tembaga. Project smelter Freeport di Gresik dan Amman Mineral di Pulau Sumbawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .