KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menghadapi potensi gugatan atas kebijakan larangan ekspor bauksit. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengonfirmasi bahwa kebijakan larangan ekspor akan tetap berlaku Sabtu (10/6) ini. “Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6). Seperti diketahui, kebijakan larangan bauksit merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 170A beleid tersebut hanya memberi toleransi bagi Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK untuk melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku, yakni hingga 10 Juni 2023.
Menteri ESDM: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan atas Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menghadapi potensi gugatan atas kebijakan larangan ekspor bauksit. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengonfirmasi bahwa kebijakan larangan ekspor akan tetap berlaku Sabtu (10/6) ini. “Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6). Seperti diketahui, kebijakan larangan bauksit merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 170A beleid tersebut hanya memberi toleransi bagi Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK untuk melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku, yakni hingga 10 Juni 2023.