KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah bakal tegas menjalankan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah tahun ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan mandat dari undang-undang mineral dan batubara (minerba). “Waktu itu kan sudah sejak tahun 2018 dikasih waktu sampai 2023. Nah ini kita lihat tahun ini itu dipenuhi atau enggak, kalau enggak dipenuhi ya enggak boleh ekspor,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2).
Baca Juga: Smelter Belum Kelar, Perhapi: Denda atau Naikkan Pajak Ekspor Jadi Win Win Solution Seperti diketahui, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri. Penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, menurut Pasal 170A beleid tersebut, dapat dilakukan oleh Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK yang telah atau dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang berlaku, yakni hingga Juni 2023 nanti. Belakangan, wacana pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah menjadi sorotan seiring molornya sejumlah proyek smelter di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam kondisi yang demikian, sebagian produksi mineral mentah dalam negeri diperkirakan tidak bisa diserap saat larangan ekspor berlaku di Juni 2023, sebab kapasitas pengolahan dalam negeri masih terbatas lantaran penyelesaian proyek-proyek smelter baru yang molor dari target.
Baca Juga: Komisi VII DPR Ultimatum Proyek Smelter Freeport Rampung Juni 2023 Sumber anonim Kontan.co.id membisikkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang berisi relaksasi larangan ekspor komoditas mineral. Informasi yang sampai ke Kontan.co.id, lewat PP tersebut, pelaku usaha bakal tetap diberi kelonggaran untuk bisa melakukan ekspor dengan membayar semacam denda atau pajak progresif. Tagihannya bakal ditentukan berdasarkan kemajuan proyek smelter perusahaan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Arifin Jumat pekan lalu. “Enggak tuh,” ujar Arifin saat dimintai konfirmasi (10/2). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .