KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan fleksibilitas kontrak migas bertujuan untuk memastikan kemudahan bagi investor di sektor hulu migas. Sebagai pengingat, kontraktor migas diperbolehkan lagi memakai kontrak bagi hasil cost recovery. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema cost recovery sendiri memungkinkan biaya operasi yang awalnya dikeluarkan oleh kontraktor pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Di sisi lain, gross split memungkinkan biaya operasi menjadi beban kontraktor sehingga mereka secara alami akan melakukan penghematan.
Menteri ESDM: Penerapan kembali cost recovery akan mempermudah investasi hulu migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan fleksibilitas kontrak migas bertujuan untuk memastikan kemudahan bagi investor di sektor hulu migas. Sebagai pengingat, kontraktor migas diperbolehkan lagi memakai kontrak bagi hasil cost recovery. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema cost recovery sendiri memungkinkan biaya operasi yang awalnya dikeluarkan oleh kontraktor pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Di sisi lain, gross split memungkinkan biaya operasi menjadi beban kontraktor sehingga mereka secara alami akan melakukan penghematan.