JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, keputusan pembubaran anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Trading Limited (Petral) merupakan keputusan korporasi. Begitupun dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewenangan atas keputusan tersebut. Pasalnya, kuasa saham Pertamina dipegang oleh BUMN. Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan, keputusan Menteri BUMN terkait pembubaran Petral harus dihormati. Saat ini Kementerian ESDM masih mengkaji hal tersebut. "Petral akan jadi keputusan korporasi, karena Bu Rini (Menteri BUMN) sangat berwenang memutuskan. Jadi keputusan apapun kita hormati, pasti akan dikaji lah gimana baiknya," kata dia, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (22/4). Dia bilang, kepentingan koorporasi dalam hal ini pembubaran Petral tidak seluruhnya dibicarakan dengan Menteri ESDM. Namun, terkait itu, kementerian ESDM akan lebih memperhatikan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Integrated Supply Chain (ISC). "Konsen kita impor BBM bisa diperoleh dengan cara fair melalui ISC," jelasnya. Rupanya, pembubaran Petral ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dimana sebelumnya, Menteri Sudirman mengatakan, bahwa dalam RUU Migas, kegiatan impor BBM bisa juga dilakukan oleh pihak swasta. "Iya memang swasta boleh masuk untuk impor BBM, karena saat ini juga sama seperti itu," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri ESDM: Petral bubar urusan korporasi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, keputusan pembubaran anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Trading Limited (Petral) merupakan keputusan korporasi. Begitupun dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewenangan atas keputusan tersebut. Pasalnya, kuasa saham Pertamina dipegang oleh BUMN. Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan, keputusan Menteri BUMN terkait pembubaran Petral harus dihormati. Saat ini Kementerian ESDM masih mengkaji hal tersebut. "Petral akan jadi keputusan korporasi, karena Bu Rini (Menteri BUMN) sangat berwenang memutuskan. Jadi keputusan apapun kita hormati, pasti akan dikaji lah gimana baiknya," kata dia, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (22/4). Dia bilang, kepentingan koorporasi dalam hal ini pembubaran Petral tidak seluruhnya dibicarakan dengan Menteri ESDM. Namun, terkait itu, kementerian ESDM akan lebih memperhatikan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Integrated Supply Chain (ISC). "Konsen kita impor BBM bisa diperoleh dengan cara fair melalui ISC," jelasnya. Rupanya, pembubaran Petral ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dimana sebelumnya, Menteri Sudirman mengatakan, bahwa dalam RUU Migas, kegiatan impor BBM bisa juga dilakukan oleh pihak swasta. "Iya memang swasta boleh masuk untuk impor BBM, karena saat ini juga sama seperti itu," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News