JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Secara teknis, Permen ini ditujukan untuk menentukan nasib Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masa kontraknya telah habis di salah satu Blok Migas di Indonesia. Susilo menjelaskan, bahwa pembahasan Permen ini pada dasarnya sudah dilakukan tahun lalu. "Contohnya pada blok Mahakam yang dioperasikan oleh Total E&P Indonesie. Saat itu lagi ramai diperdebatkan terkait pengelolaan negara di blok strategis tersebut," jelasnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/10). Sekadar informasi, saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak migas. Aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukan Kontraktor KKS. "Dengan diterbitkannya Permen tersebut, diharapkan acuan dalam memperpanjang kontrak dapat ditentukan sesuai kerangka peraturan," ucap Susilo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri ESDM segera rilis aturan kontrak migas
JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Secara teknis, Permen ini ditujukan untuk menentukan nasib Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masa kontraknya telah habis di salah satu Blok Migas di Indonesia. Susilo menjelaskan, bahwa pembahasan Permen ini pada dasarnya sudah dilakukan tahun lalu. "Contohnya pada blok Mahakam yang dioperasikan oleh Total E&P Indonesie. Saat itu lagi ramai diperdebatkan terkait pengelolaan negara di blok strategis tersebut," jelasnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/10). Sekadar informasi, saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak migas. Aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukan Kontraktor KKS. "Dengan diterbitkannya Permen tersebut, diharapkan acuan dalam memperpanjang kontrak dapat ditentukan sesuai kerangka peraturan," ucap Susilo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News