KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Adapun, Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. "Kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7). Pernyataan ini merespons temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara—wilayah yang berada dalam lingkup IKN.
Menteri ESDM Serahkan Kasus Tambang Ilegal di IKN ke Aparat Penegak Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Adapun, Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. "Kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7). Pernyataan ini merespons temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara—wilayah yang berada dalam lingkup IKN.
TAG: