KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) sampai saat ini belum juga menandatangani kontrak bagi hasil skema gross split untuk Blok Rokan. Padahal bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bonds US$ 50 juta atau sebesar 10% dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta telah dibayar oleh Pertamina pada Desember 2018. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut Kementerian ESDM dan Pertamina sudah mulai membahas mengenai kontrak bagi hasil Blok Rokan yang akan berlaku setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia (CPI) berakhir pada 8 Agustus 2021. Jonan menargetkan tanda tangan kontrak baru Blok Rokan bisa berlangsung pada Januari 2019. "Sekarang sebagian yang cuti. Tapi mulai dibahas hari ini, menghitungnya sekitar dua minggu ke depan tanda tangan," ungkap Jonan Jumat (4/1).
Menteri ESDM targetkan teken kontrak baru Blok Rokan dua pekan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) sampai saat ini belum juga menandatangani kontrak bagi hasil skema gross split untuk Blok Rokan. Padahal bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bonds US$ 50 juta atau sebesar 10% dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta telah dibayar oleh Pertamina pada Desember 2018. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut Kementerian ESDM dan Pertamina sudah mulai membahas mengenai kontrak bagi hasil Blok Rokan yang akan berlaku setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia (CPI) berakhir pada 8 Agustus 2021. Jonan menargetkan tanda tangan kontrak baru Blok Rokan bisa berlangsung pada Januari 2019. "Sekarang sebagian yang cuti. Tapi mulai dibahas hari ini, menghitungnya sekitar dua minggu ke depan tanda tangan," ungkap Jonan Jumat (4/1).