KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi yang mengatur soal kebijakan harga gas industri sebesar US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi 7 sektor dan juga untuk kebutuhan PLN. Beleid ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun, permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga: Kementerian ESDM evaluasi infrastruktur kendaraan listrik karena ada wabah corona Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi
(plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. "Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ungkap Agung dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/3). Agung menjelaskan, penyesuaian harga gas ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Ia menambahkan, salah satu indikator penentu yakni penyesuaian tarif pengangkutan yang disebut akan turut membantu penyesuaian harga gas industri tertentu.
Baca Juga: PLN dan Perusahaan Gas Negara (PGAS) Masih Mengkaji Kondisi Kahar Bisnis Listrik "Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur," tutur Agung. Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri. "Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung. Sekedar informasi, penyesuaian harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU bagi 7 sektor industri sejatinya ditargetkan dapat mulai dilakukan pada 1 April 2020 lalu. Sayangnya, saat itu PT Perusahaan Gas Negara memastikan belum bisa melakukan penyesuaian sebab masih harus menanti aturan turunan dari regulator yakni Kementerian ESDM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .