KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan regulasi petunjuk teknis penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 27 Februari 2023. Beleid ini mengatur konsumen pengguna LPG Subsidi antara lain konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Ketentuan ini termuat dalam poin kedua aturan tersebut. Selanjutnya, pada poin ketiga mengatur tahapan pendistribusian isi ulang LPG secara tepat sasaran.
Menteri ESDM Terbitkan Aturan Teknis Penyaluran LPG Subsidi Tepat Sasaran, Ini Isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan regulasi petunjuk teknis penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada 27 Februari 2023. Beleid ini mengatur konsumen pengguna LPG Subsidi antara lain konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Ketentuan ini termuat dalam poin kedua aturan tersebut. Selanjutnya, pada poin ketiga mengatur tahapan pendistribusian isi ulang LPG secara tepat sasaran.